PAPER
“ETIKA
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN”
Untuk memenuhi tugas Pengantar pendidikan
yang dibina oleh Bapak Hj. Agung Winarno
Oleh :
Bryana Aprilia Prawesti
120411402892 / 2012
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Program Studi S1 Pendidikan Tata Niaga
ETIKA
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Profesi
pendidik, terdiri dari 2 kata yakni profesi dan pendidik yang masing-masing
memiliki pengertian tersendiri. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Sedangkan pendidik
dalam pengertian yang sederhana adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan
kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang
melaksanakan pendidikan di tempat – tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan
formal, tetapi bisa juga di mesjid, di surau/musala, di rumah, dan sebagainya.
Jadi, profesi pendidik adalah pekerjaan yang memberikan pengetahuan kapada
peserta didik yang sebelumnya menjalani proses pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus.
a. Definisi
Profesi Pendidik Menurut Ornstein dan Levine
• Melayani masyarakat
• Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan
• Mempunyai organisasi
• Menggunakan hasil penelitian
• Menerima tanggung jawab
• Mempunyai komitmen terhadap jabatan
• Menggunakan administrator
• Mempunyai kepercayaan yang tinggi
• Mempunyai status social
• Melayani masyarakat
• Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan
• Mempunyai organisasi
• Menggunakan hasil penelitian
• Menerima tanggung jawab
• Mempunyai komitmen terhadap jabatan
• Menggunakan administrator
• Mempunyai kepercayaan yang tinggi
• Mempunyai status social
b. Hakekat
Profesi Guru
• Kemampuan professional
• Kemampuan Sosial
• Kemampuan Personal
• Kemampuan professional
• Kemampuan Sosial
• Kemampuan Personal
c. Syarat-syarat
Prtofesi Guru
• Jabatan yang melibatkan intelektual
• Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
• Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
• Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
• Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
• Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
• Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
• Jabatan yang melibatkan intelektual
• Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
• Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
• Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
• Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
• Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
• Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
•
Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Etika
adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis
besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah,
edukatif, kreatif, santun dan bermartabat. Pembentukan sikap, kepribadian,
moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa
calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Etika
dalam sebuah pendidikan itu ada 3 macam, yaitu etika umum, etika khusus , dan
etika profesi.
Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori, Dan ini adalah yang termasuk etika umum :
1. Memiliki
sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati,
demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan
terbuka terhadap perkembangan ipteks.
2. Mampu
merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
3. Mampu
menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif
4. Mampu
bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ipteks
Selanjutnya
adalah etika khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya
mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus
yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral
dasar.
Namun,
penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya. etika khusus ini harus dimiliki oleh seorang calon
pendidik dan ini sangat penting bagi kealngsungan dalam belajar mengajar, etika
khusus ini sangat diperlukan bagi seorang guru, yaitu adalah sebagai berikut :
1. Berpakaian
rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
2. Bergaul,
bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan, wajar, simpatik,
edukatif, bermakna sesuai dengan norma moral yang berlaku
3. Mengembangkan
iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani,
bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup
kemanusiaan
Selanjutnya
adalah etika profesi, sebelum kita menyebutkan apa saja itu etika profesi, kita
harus mengetahui apa itu profesi. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak
orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai.
Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum
cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan Profesional adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Dan
sekarang apa saja yang termasuk dalam etika profesi adlah sebagai berikut :
a. memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b. memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya
peserta didik dan lingkungan.
c. mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara
professional.
d. mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut
bimbingan konseling.
e. mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam
bidangnya dengan pihak terkait.
f. memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan
memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
g. memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip
evaluasi pendidikan.
h. mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan
pendidikan dalam berbagai konteks.
i.
memiliki
wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan
evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
j.
memiliki
wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
k. mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran
dalam berbagai konteks.
l.
mampu
memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
m. mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam
bidangnya dengan pihak terkait.
Berikut
adalah perbedaan dari profesi dan professional :
PROFESI
:
|
PROFESIONAL
:
|
-
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
|
-
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
|
-
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
|
-
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
|
-
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
|
-
Hidup dari situ.
|
-
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
|
-
Bangga akan pekerjaannya.
|
A. JENIS
DAN KATEGORI TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Jenis
Tenaga Kependidikan
a. Guru
adalah tenaga pendidik yang pekerjaan utamanya mengajar. Guru adalah profesi,
guru professional adalah guru yang memiliki dedikasi tinggi dalam pendidikan,
tanpa dedikasi tinggi maka proes belajar menjadi kacau balau.
b. Tutor
adalah tenaga pengajar selain guru, dan dapat pula dilakukan antar teman.
c. Pamong
Belajar adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam
rangka pembangunan model dan pembuatannya, percontohan serta penilaian dalam
rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar
sekolah, pemuda dan olah raga.
d. Instruktur
adalah pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
e. Fasilitator
adalah pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
f. Widyawsara
adalah PNS yang di angkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang
berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan
melatih PNS pada lembaga pendidikan.
g. Teknisi
Sumber Belajar adalah petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang di
perlukan dalm proses belajar mengajar.
2. Klasifikasi Tenaga Kependidikan
a. Tenaga
Pendidik
Secara fungsional tugas
utamanya secara langsung memberikan layanan teknisi pendidikan kepada peserta
didik. Secara harfiahnya dapat melibatkan semua orang yang melaksanakan tugas
pelayanan tersebut, termasuk orang tua di rumah. yang termasuk tenaga pendidik
adalah guru, tutor, pamong belajar,para instruktur, fasilitator, widyaswara,
dll.
b. Tenaga
Penunjang Teknis Kependidikan
Tugas utamanya adalah menyiapkan kelengkapan sarana dan fasilitas teknis kependidikan berikut memberikan pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan, seperti peran dari teknisi sumber belajar.
Tugas utamanya adalah menyiapkan kelengkapan sarana dan fasilitas teknis kependidikan berikut memberikan pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan, seperti peran dari teknisi sumber belajar.
B. PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI :
1. Tanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya dan bertanggung
jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan
yaitu prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
3. Otonomi yaitu prinsip ini menuntut agar setiap
kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
C. SYARAT-SYARAT
SUATU PROFESI :
a. Melibatkan
kegiatan intelektual.
b. Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c. Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
d. Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e. Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
f. Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan
baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
D. KODE
ETIK GURU INDONESIA
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan YME,
Bangsa dan Negara. Guru Indonesia harus memiliki jiwa Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 karena tanpa memiliki jiwa tesebut Guru Indonesia
tidak akan bias tanggung jawab, Guru Indonesia Memiliki pedoman kepada
dasar-dasar sebagai berikut ;
1) Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
Artinya bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya
semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang optimal
edukatif.
2) Guru
Memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. Artinya bahwa guru hanya
sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai kemampuannya.
3) Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan. Menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi peserta
didik selengkap mungkin. Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat karena akan
berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta didik.
4) Guru harus dapat menciptakan suasana yang
dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar.
Mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman
sehingga membuat peserta didik betah akan belajar.
5) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya
terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan. Mengingat
pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan
untuk membangun terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan
peserta didik.
6) Guru
secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya. Guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu
serta martabat profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun
kelompok.
7) Guru
memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
Intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa
senasib dan sepenanggungan.
8) Guru
bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan.
“ Guru bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana dan prasarana dalam perjuangan, sehingga dalam pengurusan organisasi
dengan seorang guru tidak adanya monopoli profesi. Sehingga dapat mengayomi
para guru.
9) Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Pada
intinya kode etik ini di dasari oleh 2 asumsi yang sangat mengikat terciptanya
guru yang professional dengan pemerintah yang ada.
E. PENERAPAN
KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA.
Penerapan
kode etik guru dalam tugasnya begitu luas untuk dipaparkan secara keseluruhan,
karena banyak masalah dan kendala yang dialami dalam melaksakan tugasnya. Akan
tetapi dalam bahasny ini pemaparan akan tugas utama sebagai guru yaitu multi
Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran.
Tugas
guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan
tetapi dari kedua peran tersebut sehingga dapat terjadi arena pembelajaran yang
dengan tujuan bahwa guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat
diterima dalam belajar. Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran
yang menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru
telah berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru
dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
1. Guru sebagai konservator (pemelihara)
2. Guru sebagai tramitor (penerus)
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)
4. Guru sebagai perencana (planner)
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator
10. Guru sebagai motivator
11. Sebagai penilai (evaluator)
1. Guru sebagai konservator (pemelihara)
2. Guru sebagai tramitor (penerus)
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)
4. Guru sebagai perencana (planner)
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator
10. Guru sebagai motivator
11. Sebagai penilai (evaluator)
Penerapan
Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya. Pemahaman atas tugas dan peran guru
dalam penyelenggaraan system pembelajaran seyogianya menjadi kerangka dalam
berfikir dalam bahasa tentang penerapan Kode Etik Guru sebagaimana
mestinya.Kode Etik Guru Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan
AD/ART PGRI 1994
1) Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang
berjiwa pancasila.
2) Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3) Guru
dalam berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
bimbingan dan pembinaan
4) Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya
pembelajaran.
5) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat seitarnya untuk
membina peran serta dan tanggung jawab terhadap pendidikan.
6) Guru
secara pribadi dab bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
profesinya
7) Guru
memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat, kekeluargaan dan
kesetiakawanan social.
8) Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana
perjuangan.
9) Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
F. PENERAPAN
KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT
Dalam
menjalankan tugas profesinya seorang guru akan berinteraksi dengan masyarakat.
Keterkaitan lain antara guru dan masyarakat bahwa guru berperan sebagai
pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam (1) memelihara system nilai (2)
penerus system nilai (3) penerjemah system nilai. Masyarakat dengan pendidikan
dapat ditinjau dengan 3 segi yaitu ;
1. Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan
2. Masyarakat juga iut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.
1. Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan
2. Masyarakat juga iut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.
3. Dalam masyarakat
tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.
Paparan
diatas menunjukan bahwa (1) Masyarakat merupakan tempat melaksanakan tugas
keprofesian seorang guru (2) masyarakat menjadi sumber belajar dan mendidik
seorang guru (3) masyarakat sebagai konsumen dan pengguna jasa dan hasil
pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan telah dipaparkan diatas yaitu bahwa masyarakat
itu merupakan pelanggan jasa pelayanan pendidikan dan pengguna hasil
kependidikan.
Penerapan
Kode Etik Guru dalam Kehidupan Bermasyarakat
Dalam pembahasan diatas yang menyebutkan karakteristik masyarakat Indonesia dan Kecenderungan dapat dijadikan kerangka berfikir dalam bahasan penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kalau guru dan tenaga kependidikan lainya ingin exist di masyarakat, ketika berinteraksi dengan mereka ia harus berpgang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditampilkan harus mencerminkan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.
Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut ini diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat.
Dalam pembahasan diatas yang menyebutkan karakteristik masyarakat Indonesia dan Kecenderungan dapat dijadikan kerangka berfikir dalam bahasan penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kalau guru dan tenaga kependidikan lainya ingin exist di masyarakat, ketika berinteraksi dengan mereka ia harus berpgang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditampilkan harus mencerminkan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.
Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut ini diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat.
a) Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
b) Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c) Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan.
d) Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.
e) Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f) Guru
secara pribadi dan bersama-bersama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
g) Guru
memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
h) Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana
perjuangan.
i)
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan
G. FUNGSI
KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN.
Keluarga
adalah kelompok masyarakat terkecil berupa pengelompokan primer yang terdiri
atas sejumlah kecil. Pendidikan keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama
dan utama sehingga akan sangat sulit untuk dihilangkan. Pendidikan keluarga
bagi perkembangan anak oleh pemerintah menyatakan bahwa pendidikan keluarga
merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam
keluarga.
Melihat
pentingnya keluarga bagi perkembangan anak dan pentingnya keutuhan dan
keharmonisan dalam keluarga. Sesungguhnya kode etik guru telah dijadikan
pedoman perilaku bagi guru dimana dan dalam arena apapun dan jika seorang guru
telah melaksanakan kode etik ketika ia melaksanakan pendidikan dalam keluarga
ia akan terhindar dari unsure subjektivitas.
Didalam
keluarga guru berperan sebagai model dengan berupaya mengejawantahkan nilai
luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai actor pencipta suasana
demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk mengembangkan keluarga
dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya kode etik guru dalam keluarga
berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dalam membentuk anggota kelaurga
menjadi manusia yang seutuhnya.
Empat
peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga. Dan semua itu memiliki fungsi
sebagai berikut :
1) Membentuk
anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2) Menanamkan
kejujuran pada anggota keluarganya.
3) Memupuk
semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga
4) Mendorong
partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan
DAFTAR
PUSTAKA:
ijin copas mbak,,salam kenal aku jg anak um,fakultas ekonomi jg,manajemen padp,angkatan 2012...hahaha,nih jg buat tugasnya pak agung,,hehehe
BalasHapus