Jumat, 30 November 2012

etika tenaga pendidik dan kependidikan-bryana aprilia


PAPER

ETIKA TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

Untuk memenuhi tugas Pengantar pendidikan

yang dibina oleh Bapak Hj. Agung Winarno



 

 

 

 




Oleh :

Bryana Aprilia Prawesti

120411402892 / 2012



UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Program Studi S1 Pendidikan Tata Niaga

 
ETIKA TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Profesi pendidik, terdiri dari 2 kata yakni profesi dan pendidik yang masing-masing memiliki pengertian tersendiri. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Sedangkan pendidik dalam pengertian yang sederhana adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat – tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di surau/musala, di rumah, dan sebagainya. Jadi, profesi pendidik adalah pekerjaan yang memberikan pengetahuan kapada peserta didik yang sebelumnya menjalani proses pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.        
a.       Definisi Profesi Pendidik Menurut Ornstein dan Levine      
• Melayani masyarakat           
• Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan
• Mempunyai organisasi         
• Menggunakan hasil penelitian         
• Menerima tanggung jawab  
• Mempunyai komitmen terhadap jabatan     
• Menggunakan administrator            
• Mempunyai kepercayaan yang tinggi          
• Mempunyai status social

b.      Hakekat Profesi Guru
• Kemampuan professional    
• Kemampuan Sosial  
• Kemampuan Personal


c.       Syarat-syarat Prtofesi Guru   
• Jabatan yang melibatkan intelektual
• Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus  
• Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama      
• Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung 
• Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen  
• Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri 
• Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
• Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Etika adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku yang didalamnya berisi garis besar nilai moral dan norma yang mencerminkan masyarakat kampus yang ilmiah, edukatif, kreatif, santun dan bermartabat. Pembentukan sikap, kepribadian, moral, dan karakter sosok seorang guru/pendidik harus dimulai sejak mahasiswa calon guru/pendidik memasuki dunia pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Etika dalam sebuah pendidikan itu ada 3 macam, yaitu etika umum, etika khusus , dan etika profesi.
Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori, Dan ini adalah yang termasuk etika umum :
1.      Memiliki sikap jujur, optimis, kreatif, rasional, mampu berfikir kritis, rendah hati, demokratis, sopan, mengutamakan kejujuran akademik, menghargai waktu, dan terbuka terhadap perkembangan ipteks.
2.      Mampu merancang, melaksanakan, dan menyelesaikan studi dengan baik.
3.      Mampu menciptakan kehidupan kampus yang aman, nyaman, bersih, tertib, dan kondusif
4.      Mampu bertanggungjawab secara moral, spiritual, dan sosial untuk mengamalkan ipteks
Selanjutnya adalah etika khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. etika khusus ini harus dimiliki oleh seorang calon pendidik dan ini sangat penting bagi kealngsungan dalam belajar mengajar, etika khusus ini sangat diperlukan bagi seorang guru, yaitu adalah sebagai berikut :
1.      Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi sesuai dengan konteks keperluan
2.      Bergaul, bertegur sapa, dan bertutur kata dengan sopan,  wajar,  simpatik, edukatif, bermakna sesuai dengan norma  moral yang berlaku
3.      Mengembangkan iklim penciptaan karya ipteks yang mencerminkan kejernihan hati nurani, bernuansa pengabdian pada Tuhan YME, dan mendorong pada kualitas hidup kemanusiaan
Selanjutnya adalah etika profesi, sebelum kita menyebutkan apa saja itu etika profesi, kita harus mengetahui apa itu profesi. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Dan sekarang apa saja yang termasuk dalam etika profesi adlah sebagai berikut :
a.       memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b.      memiliki wawasan kependidikan, psikologi,  budaya peserta didik dan lingkungan.
c.       mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
d.      mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
e.       mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
f.       memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
g.      memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
h.      mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
i.        memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
j.        memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
k.      mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
l.        mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
m.    mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.


Berikut adalah perbedaan dari profesi dan professional :
PROFESI :
PROFESIONAL :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Hidup dari situ.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
- Bangga akan pekerjaannya.

A.    JENIS DAN KATEGORI TENAGA KEPENDIDIKAN
1.      Jenis Tenaga Kependidikan
a.       Guru adalah tenaga pendidik yang pekerjaan utamanya mengajar. Guru adalah profesi, guru professional adalah guru yang memiliki dedikasi tinggi dalam pendidikan, tanpa dedikasi tinggi maka proes belajar menjadi kacau balau.
b.      Tutor adalah tenaga pengajar selain guru, dan dapat pula dilakukan antar teman.
c.       Pamong Belajar adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan kegiatan belajar mengajar dalam rangka pembangunan model dan pembuatannya, percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga.
d.      Instruktur adalah pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
e.       Fasilitator adalah pelatih atau pemberi contoh kepada peserta didik.
f.       Widyawsara adalah PNS yang di angkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih PNS pada lembaga pendidikan.
g.      Teknisi Sumber Belajar adalah petugas yang perannya sebagai penyedia fasilitas yang di perlukan dalm proses belajar mengajar.

2.      Klasifikasi Tenaga Kependidikan      
a.       Tenaga Pendidik        
Secara fungsional tugas utamanya secara langsung memberikan layanan teknisi pendidikan kepada peserta didik. Secara harfiahnya dapat melibatkan semua orang yang melaksanakan tugas pelayanan tersebut, termasuk orang tua di rumah. yang termasuk tenaga pendidik adalah guru, tutor, pamong belajar,para instruktur, fasilitator, widyaswara, dll.
b.      Tenaga Penunjang Teknis Kependidikan       
Tugas utamanya adalah menyiapkan kelengkapan sarana dan fasilitas teknis kependidikan berikut memberikan pelayanan teknis pemanfaatannya dalam menjamin kelangsungan dan kelancaran proses pendidikan, seperti peran dari teknisi sumber belajar.           


B.     PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1.      Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya dan bertanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan yaitu prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.       Otonomi yaitu prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

C.     SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
a.       Melibatkan kegiatan intelektual.
b.      Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.       Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
d.      Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e.       Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
f.       Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.      Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

D.    KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan YME, Bangsa dan Negara. Guru Indonesia harus memiliki jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena tanpa memiliki jiwa tesebut Guru Indonesia tidak akan bias tanggung jawab, Guru Indonesia Memiliki pedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ;
1)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya. Artinya bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang optimal edukatif.
2)      Guru Memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. Artinya bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai kemampuannya.
3)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan. Menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi peserta didik selengkap mungkin. Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat karena akan berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta didik.
4)       Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar. Mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman sehingga membuat peserta didik betah akan belajar.
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan. Mengingat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan untuk membangun terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan peserta didik.
6)      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.
7)      Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social. Intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan.
8)      Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan. “ Guru bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana dan prasarana dalam perjuangan, sehingga dalam pengurusan organisasi dengan seorang guru tidak adanya monopoli profesi. Sehingga dapat mengayomi para guru.
9)      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Pada intinya kode etik ini di dasari oleh 2 asumsi yang sangat mengikat terciptanya guru yang professional dengan pemerintah yang ada. 




E.     PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA.
Penerapan kode etik guru dalam tugasnya begitu luas untuk dipaparkan secara keseluruhan, karena banyak masalah dan kendala yang dialami dalam melaksakan tugasnya. Akan tetapi dalam bahasny ini pemaparan akan tugas utama sebagai guru yaitu multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran.

Tugas guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi dari kedua peran tersebut sehingga dapat terjadi arena pembelajaran yang dengan tujuan bahwa guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima dalam belajar. Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
1. Guru sebagai konservator (pemelihara)           
2. Guru sebagai tramitor (penerus)          
3. Guru sebagai transformator (penerjemah)       
4. Guru sebagai perencana (planner)       
5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran     
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).     
7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)      
8. Guru sebagai komunikator      
9. Guru sebagai fasilitator           
10. Guru sebagai motivator         
11. Sebagai penilai (evaluator)    

Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya. Pemahaman atas tugas dan peran guru dalam penyelenggaraan system pembelajaran seyogianya menjadi kerangka dalam berfikir dalam bahasa tentang penerapan Kode Etik Guru sebagaimana mestinya.Kode Etik Guru Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994      
1)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
2)      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3)      Guru dalam berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan
4)      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya pembelajaran.
5)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat seitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab terhadap pendidikan.
6)      Guru secara pribadi dab bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya
7)      Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat, kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
8)      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
9)      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

F.      PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT
Dalam menjalankan tugas profesinya seorang guru akan berinteraksi dengan masyarakat. Keterkaitan lain antara guru dan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam (1) memelihara system nilai (2) penerus system nilai (3) penerjemah system nilai. Masyarakat dengan pendidikan dapat ditinjau dengan 3 segi yaitu ;        
1. Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan          
2. Masyarakat juga iut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.    

3. Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.  

Paparan diatas menunjukan bahwa (1) Masyarakat merupakan tempat melaksanakan tugas keprofesian seorang guru (2) masyarakat menjadi sumber belajar dan mendidik seorang guru (3) masyarakat sebagai konsumen dan pengguna jasa dan hasil pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan telah dipaparkan diatas yaitu bahwa masyarakat itu merupakan pelanggan jasa pelayanan pendidikan dan pengguna hasil kependidikan.   

Penerapan Kode Etik Guru dalam Kehidupan Bermasyarakat
Dalam pembahasan diatas yang menyebutkan karakteristik masyarakat Indonesia dan Kecenderungan dapat dijadikan kerangka berfikir dalam bahasan penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kalau guru dan tenaga kependidikan lainya ingin exist di masyarakat, ketika berinteraksi dengan mereka ia harus berpgang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditampilkan harus mencerminkan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.     
Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut ini diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat.  
a)      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
b)      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c)      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d)     Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
e)      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f)       Guru secara pribadi dan bersama-bersama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g)      Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
h)      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
i)        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

G.    FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN.    
Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil berupa pengelompokan primer yang terdiri atas sejumlah kecil. Pendidikan keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan sangat sulit untuk dihilangkan. Pendidikan keluarga bagi perkembangan anak oleh pemerintah menyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga. 

Melihat pentingnya keluarga bagi perkembangan anak dan pentingnya keutuhan dan keharmonisan dalam keluarga. Sesungguhnya kode etik guru telah dijadikan pedoman perilaku bagi guru dimana dan dalam arena apapun dan jika seorang guru telah melaksanakan kode etik ketika ia melaksanakan pendidikan dalam keluarga ia akan terhindar dari unsure subjektivitas.         

Didalam keluarga guru berperan sebagai model dengan berupaya mengejawantahkan nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai actor pencipta suasana demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk mengembangkan keluarga dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dalam membentuk anggota kelaurga menjadi manusia yang seutuhnya.
Empat peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga. Dan semua itu memiliki fungsi sebagai berikut :  

1)      Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila           
2)      Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.           
3)      Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga           
4)      Mendorong partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan   


DAFTAR PUSTAKA:          

http://miemi-lie.blogspot.com/2010/05/resume-profesi-pendidik-dan-tenaga.html





1 komentar:

  1. ijin copas mbak,,salam kenal aku jg anak um,fakultas ekonomi jg,manajemen padp,angkatan 2012...hahaha,nih jg buat tugasnya pak agung,,hehehe

    BalasHapus